Kembali ke Beranda
Informasi Pelayanan

Peminjaman Barang Inventaris Desa

Pemerintah Desa Sarimulyo menyediakan fasilitas peminjaman sarana prasarana/barang inventaris milik desa untuk dimanfaatkan oleh warga, kelompok, RT/RW, maupun keagamaan dalam berbagai kegiatan sosial.

Layanan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran aktivitas kemasyarakatan dengan tetap menjaga ketertiban, keabsahan penggunaan, dan kelestarian barang inventaris desa.

SOP & Aturan Ganti Rugi
Untuk mengetahui panduan lengkap, sanksi keterlambatan, dan aturan ganti rugi jika terjadi kerusakan/kehilangan, silakan unduh dan baca dokumen SOP resmi dari Pemerintah Desa:
📄 Unduh SOP Peminjaman (PDF)
Infografis Peminjaman Barang Inventaris Desa

Persyaratan & Aturan

  • Membawa KTP asli sebagai identitas penanggung jawab peminjam.
  • Mengisi Formulir Permohonan & Surat Perjanjian Peminjaman Barang Milik Desa (FORM-DS-01).
  • Bersedia bertanggung jawab penuh atas barang yang dipinjam dan menyetujui aturan ganti rugi sesuai SOP.

Prosedur Pelayanan

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengunduh formulir di website ini atau mengambilnya di balai desa, lalu mengisinya dengan lengkap beserta daftar barang yang akan dipinjam.
  2. Verifikasi: Pemohon menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani kepada Kaur Umum di balai desa. Kaur Umum akan memverifikasi ketersediaan dan kondisi barang.
  3. Persetujuan: Jika disetujui, Kepala Desa atau Kaur Umum akan menandatangani lembar persetujuan pada formulir tersebut.
  4. Serah Terima: Kaur Umum akan menyerahkan barang kepada pemohon pada jadwal yang disepakati, dengan melakukan pengecekan fisik barang bersama-sama.
  5. Pengembalian: Pemohon mengembalikan barang tepat waktu. Kaur Umum akan memeriksa kembali kondisi barang. Jika semua baik, bukti pengembalian akan ditandatangani.