Kembali ke Beranda
Informasi Pelayanan
Peminjaman Barang Inventaris Desa
Pemerintah Desa Sarimulyo menyediakan fasilitas peminjaman sarana prasarana/barang inventaris milik desa untuk dimanfaatkan oleh warga, kelompok, RT/RW, maupun keagamaan dalam berbagai kegiatan sosial.
Layanan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran aktivitas kemasyarakatan dengan tetap menjaga ketertiban, keabsahan penggunaan, dan kelestarian barang inventaris desa.
SOP & Aturan Ganti Rugi
Untuk mengetahui panduan lengkap, sanksi keterlambatan, dan aturan ganti rugi jika terjadi kerusakan/kehilangan, silakan unduh dan baca dokumen SOP resmi dari Pemerintah Desa:
📄 Unduh SOP Peminjaman (PDF)
Untuk mengetahui panduan lengkap, sanksi keterlambatan, dan aturan ganti rugi jika terjadi kerusakan/kehilangan, silakan unduh dan baca dokumen SOP resmi dari Pemerintah Desa:
📄 Unduh SOP Peminjaman (PDF)

Persyaratan & Aturan
- Membawa KTP asli sebagai identitas penanggung jawab peminjam.
- Mengisi Formulir Permohonan & Surat Perjanjian Peminjaman Barang Milik Desa (FORM-DS-01).
- Bersedia bertanggung jawab penuh atas barang yang dipinjam dan menyetujui aturan ganti rugi sesuai SOP.
Prosedur Pelayanan
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengunduh formulir di website ini atau mengambilnya di balai desa, lalu mengisinya dengan lengkap beserta daftar barang yang akan dipinjam.
- Verifikasi: Pemohon menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani kepada Kaur Umum di balai desa. Kaur Umum akan memverifikasi ketersediaan dan kondisi barang.
- Persetujuan: Jika disetujui, Kepala Desa atau Kaur Umum akan menandatangani lembar persetujuan pada formulir tersebut.
- Serah Terima: Kaur Umum akan menyerahkan barang kepada pemohon pada jadwal yang disepakati, dengan melakukan pengecekan fisik barang bersama-sama.
- Pengembalian: Pemohon mengembalikan barang tepat waktu. Kaur Umum akan memeriksa kembali kondisi barang. Jika semua baik, bukti pengembalian akan ditandatangani.
