Kembali ke Beranda
Informasi Pelayanan
Akta (Lahir & Kematian)
Layanan pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di kantor desa.

Persyaratan & Aturan
Akta Lahir
- Surat Kelahiran Asli
- KTP Orang Tua
- Buku Nikah
- Kartu Keluarga
- KTP dari 2 orang saksi
- SPTJM jarak lahir bermaterai (jika jarak lahir anak lebih dari 10 tahun)
Akta Kematian
- KTP Jenazah
- KK Jenazah
- Surat kematian dari rumah sakit (jika tidak ada, SPTJM kematian bermaterai)
- KTP Pelapor
- KTP dari 2 orang saksi
