Kembali ke Beranda
Informasi Pelayanan
Permohonan Menikah
Layanan pengurusan surat keterangan untuk menikah, baik untuk pengantin pria (numpang nikah) maupun pengantin wanita.

Persyaratan & Aturan
Permohonan Numpang Nikah (Laki-laki)
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KK Pemohon
- Fotocopy Akta Lahir Pemohon
- Fotocopy Ijazah Terakhir Pemohon
- Fotocopy KTP Orang Tua Pemohon
- 1 lembar Materai Rp10.000 (jika status masih perjaka)
- 3 lembar Foto 2×3 background biru
- 3 lembar Foto 4×6 background biru
- Fotocopy KTP Calon Istri
- Fotocopy KK Calon Istri
Permohonan Nikah (Perempuan)
- Berkas numpang nikah dari pihak laki-laki (lengkap)
- Waktu Pelaksanaan Ijab
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KK Pemohon
- Fotocopy Akta Lahir Pemohon
- Fotocopy Ijazah Terakhir Pemohon
- 3 lembar Foto 2×3 background biru
- 3 lembar Foto 4×6 background biru
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy KK Orang Tua (jika beda KK dengan pemohon)
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
- Surat Keterangan Wali (jika wali beda alamat)
