Kembali ke Beranda
Informasi Pelayanan

Permohonan Menikah

Layanan pengurusan surat keterangan untuk menikah, baik untuk pengantin pria (numpang nikah) maupun pengantin wanita.
Infografis Permohonan Menikah

Persyaratan & Aturan

Permohonan Numpang Nikah (Laki-laki)

  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy KK Pemohon
  • Fotocopy Akta Lahir Pemohon
  • Fotocopy Ijazah Terakhir Pemohon
  • Fotocopy KTP Orang Tua Pemohon
  • 1 lembar Materai Rp10.000 (jika status masih perjaka)
  • 3 lembar Foto 2×3 background biru
  • 3 lembar Foto 4×6 background biru
  • Fotocopy KTP Calon Istri
  • Fotocopy KK Calon Istri

Permohonan Nikah (Perempuan)

  • Berkas numpang nikah dari pihak laki-laki (lengkap)
  • Waktu Pelaksanaan Ijab
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy KK Pemohon
  • Fotocopy Akta Lahir Pemohon
  • Fotocopy Ijazah Terakhir Pemohon
  • 3 lembar Foto 2×3 background biru
  • 3 lembar Foto 4×6 background biru
  • Fotocopy KTP Orang Tua
  • Fotocopy KK Orang Tua (jika beda KK dengan pemohon)
  • Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
  • Surat Keterangan Wali (jika wali beda alamat)